Kadishub DKI Audiensi dengan Operator JakLingko, Sepakati Hal Ini
Jakarta –
Perwakilan massa aksi demo sopir dan operator JakLingko di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan beberapa tuntutan yang disampaikan perwakilan sopir Jaklingko.
Syafrin mewakili Pemprov DKI menerima audiensi para sopir dan operator JakLingko, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Tak hanya Syafrin, hadir juga Kepala Satpol PP Arifin, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza, dan Direktur Operasional dan Keselamatan TransJ, Daud Joseph.
Syafrin mengatakan sopir dan operator JakLingko menyampaikan tuntutan salah satunya terkait dengan pengaturan batas usia angkot reguler maksimal 10 tahun.
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 untuk batas usia angkutan umum di Jakarta itu 10 tahun. Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 2017-2018 untuk dilakukan pembatasan usia per Desember 2018, tapi kemudian ada relaksasi termasuk karena Covid-19, sehingga itu tidak dilakukan,” ucapnya.
Dari hasil audiensi itu disepakati untuk memberikan toleransi satu tahun boleh beroperasi bagi kendaraan yang sudah berusia di atas 10 tahun. Asalkan, kata Syafrin, memiliki KIR atau uji kelayakan kendaraan.
“Kami mulai untuk melakukan penertiban dan rekan-rekan minta itu direlaksasi, yaitu satu tahun ke depan. Tetapi dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelayakan jalan,” tutur Syafrin.
Lalu, tuntutan kedua, perihal layanan TransJakarta terkait alokasi kuota Mikrotrans agar memenuhi asas keadilan kepada seluruh operator.
“Yang ketiga, terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer itu harus berdasarkan kesepakatan bersama dan perhitungan yang cermat,” ucapnya.
Syafrin menjelaskan, perhitungan upah harus berdasar kesepakatan terhadap parameter-parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nantinya akan ditetapkan.
“Tiga hal itu sudah dikomunikasikan dengan baik. Pertama relaksasi batasan usi, penetapan jumlah alokasi kuota, dan perhitungan rupiah per kilometernya,” imbuhnya.
(bel/kapan)