PKL Tetap Perlu Diberi Ruang
Jakarta –
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo merespons aturan yang melarang penjualan rokok eceran. Ia bicara perlunya sosialisasi terkait bahaya rokok.
“Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati,” kata kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
“Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, Pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok,” lanjutnya.
Rahmad menilai aturan ini menimbulkan kontra karena merugikan kelompok masyarakat sekaligus pelaku usaha-usaha penjual rokok ketengan. Menurutnya, pelaku usaha itu tetap perlu diberi ruang.
“Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga,” ujarnya.
Politisi PDIP ini juga menekankan pentingnya Pemerintah untuk tetap memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan atau eceran. Rahmad menegaskan aturan tersebut bukan berarti mematikan usaha masyarakat.
“Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada Pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh,” jelasnya.
“Jadi kami dorong Pemerintah memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan PP ini. Lakukan dengan cara-cara humanis dan berikan pendampingan,” sambung Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad mengingatkan agar pengawasan dilakukan dengan optimal. Khususnya, penjuak rokok di dekat lokasi sekolah.
“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan langsung berlaku.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).
(eva/negara)