Tahanan KPK Diisolasi hingga Ditambah Piket Kebersihan Jika Tak Setor Duit
Jakarta –
Para tahanan yang terkena dampak pungutan liar (pungli) di 3 cabang Rutan KPK diberi peringatan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 mantan petugas Rutan KPK jika tidak menyetor uang. Para tahanan akan ‘dihukum’ mulai dari perpanjangan masa isolasi hingga jadwal piket kebersihan ditambah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, para tahanan harus membayar pungutan liar setiap bulan sekitar Rp 80 juta atau Rp 5 juta sampai Rp 20 juta setiap tahanan. Para tahanan bisa membayar secara tunai maupun melalui transfer.
“Muhammad Ridwan, Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah a serta Mahdi Aris menyampaikan pesan dari terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Para tahanan yang telat atau bahkan tidak menyetorkan uang bulanan akan mendapat ‘hukuman’. Untuk tahanan yang baru masuk rutan, akan diperpanjang masa isolasinya.
“Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh petugas rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke rutan KPK,” kata jaksa.
Sementara itu, untuk tahanan yang sudah mendekam lama di Rutan KPK, akan dihukum mulai dari suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan juga pengisian air galon yang diperlambat. Tahanan juga akan ditambah penugasan piket kebersihan.
“Tahanan yang lama akan dimasukan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olah raga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak,” ungkap jaksa.
Jaksa membeberkan para tahanan yang terkena pungli antara lain, Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua p. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza. Kemudian juga terpidana kasus korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Sementara para terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Karutan KPK Achmad Fauzi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian mantan petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Total pungli yang diterima para terdakwa mencapai Rp 6,3 miliar. Atas perbuatannya, 15 mantan pegawai di Rutan KPK didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” imbuhnya.
(kapan/dhn)