5 Fakta Kasus Siswi SMP Diculik dan Dibegal Bermodus Hoax Ibu Celaka
Seorang siswi SMP 101 Jakarta menjadi korban penculikan dan pembegalan pria bernama Faisal Andriansyah (24). Kejahatan pelaku bermodus bohong ibu korban kecelakaan.
Kasus ini diungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. Rovan menjelaskan korban awalnya diculik, lalu barang berharganya dirampas pelaku.
detikcom merangkum sejumlah fakta terkait kasus siswi SMP diculik dan dibegal ini. Berikut fakta-faktanya:
1. Modus Bohong Ibu Korban Kecelakaan
AKBP Rovan menyebut modus dari penculikan dan pembegalan terhadap siswi SMP 101 Jakarta adalah hal baru. Dia pun meminta masyarakat waspada.
“Waspada modus baru. Siswi SMP diculik saat di sekolah. Modusnya pelaku mengatakan jika ibunya mengalami kecelakaan,” kata Rovan dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Rovan menyebut saat itu korban terperdaya oleh akal busuk pelaku. Saat di perjalanan, pelaku lantas mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri.
“Saat korban sudah percaya, korban pun mau menaiki motor pelaku. Di perjalanan korban dibegal lalu diambil semua benda berharganya,” ucapnya.
2. Pelaku Ditangkap
Pelaku sendiri sudah ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat diringkus polisi.
“Jadi Tersangka kita amankan di kontrakannya daerah Benhil (Bendungan Hilir). Saat itu dia sedang istirahat malam tidur. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari Tersangka,” ujar AKBP Rovan.
3. Pelaku Rampas HP dan Emas Siswi SMP
Pria bernama Faisal Andriansyah (24) ditangkap karena menculik siswi SMPN 101 Jakarta setelah dijemput di sekolahnya oleh pelaku dengan dalih orang tua korban kecelakaan. Pelaku juga merampok korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (25/7). Pelaku menjemput korban di sekolahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Sesampai di JPO seberang gedung MPR/DPR RI, korban langsung dirampok.
“Sesampainya di atas JPO seberang MPR/DPR, pelaku meminta paksa barang milik korban,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (2/8).
Saat itu pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku lantas mengambil handphone (HP) hingga emas putih milik korban.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa HP, anting emas putih seberat 2 gram, cincin emas seberat 1 gram milik korban. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 6,8 juta,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: