KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus TPPU




Jakarta

KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK pun memeriksa Hasbi sebagai tersangka hari ini.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Hasbi Hasan terlihat dibawa ke gedung KPK pukul 12.56 WIB. Tangannya terlihat diborgol.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(half/half)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *