Eks Komisioner Minta KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor




Jakarta

Mantan komisi KPK Haryono Umar menyorot kasus dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar. Haryono meminta KPK segera menindak kasus ini.

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” ujar Haryono dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Haryono menekankan pentingnya penanganan secara tuntas kasus ini. Ia berharap penanganan kasus dugaan mark up beras impor ini tidak dilakukan setengah-setengah lantaran kasus korupsi di sektor pangan semakin canggih.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Karena korupsi di pangan nggak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,” sambungnya.

Haryono menambahkan penindakan kasus ini bukan hal yang sulit lantaran informasi terkait masalah tersebut sudah terbuka di muka publik. Saat ini, lanjut Haryono, aparat penegak hukum cukup mengumpulkan barang dan alat bukti.

“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Tim Riviu menyebutkan ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Perincian denda Rp 294,5 miliar itu yakni wilayah Sumut sebesar Rp 22 miliar, DKI Jakarta Rp 94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK

Diketahui, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi hingga Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK. Keduanya dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

Hari menjelaskan ada dua pelaporan yang dibuat. Pertama berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan kedua terkait masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog. Karena menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan oleh dua lembaga tersebut terkait masalah impor beras. Karena itu, kami coba memasukkan laporan pada hari ini dan ada dua hal indikasi korupsi,” jelas Hari di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Dia pun menyebut telah melakukan penghitungan terkait kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi ini. Dia menjelaskan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

“Kerugian negara kalau hasil hitungan kita, itu kan ternyata angka dari perusahaan Vietnam itu kan ada selisih ya dan itu nilainya cukup besar loh, hampir USD 82 per metrik ton,” kata Hari.

“Kalau kurs dengan Rp 15 ribu saja, dari pengadaan impor saja dengan selisihnya bisa sekitar USD 180,4 juta. Dengan jumlah impor beras yang kita lakukan 2,2 juta ton iya sekitar Rp 2 triliun,” imbuhnya.

Respons Bulog

Bulog menanggapi soal pelaporan pihak SDR ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up impor beras dan masalah tertahannya beras di Tanjung Priok atau demurrage.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Mokhamad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (3/7).

Sementara itu, Sonya Mamoriska selaku Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog mengatakan Perum Bulog mendapat penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, katanya, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton.

Dia menyebut impor dilakukan oleh Perum Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional. Hal itu, katanya, juga dengan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” ujar Sonya.

Respon panas

Bapanas juga merespons laporan ini. Bapanas menghormati adanya laporan ini.

“Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, dilansir Di antaraSabtu (6/7).

Ketut menyebut hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Ia menjelaskan bahwa Bapanas bekerja sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Perum Bulog.

“Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog,” ujar Ketut.

Ketut juga mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.

(satu per satu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *