Jasa Raharja Diskusi Bareng Ahli soal Program Perlindungan Kecelakaan




Jakarta

Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendiskusikan implementasi program perlindungan kecelakaan lalu lintas. Adapun program itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan pentingnya FGD yang digelar Senin (23/7) yang lalu ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.

“Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan regulasi menjadi sangat relevan,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto dalam keterangan tertulis Sabtu (3/8/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Rivan menambahkan bahwa perubahan dalam layanan Jasa Raharja sangat penting, terutama dalam menangani kasus pada golden period, untuk mempercepat proses penyelamatan masyarakat.

“Ini adalah kebanggaan kami dan motivasi untuk melakukan perubahan signifikan dalam waktu dekat. Kami menjadikannya sebagai panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama untuk memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami berharap perubahan ini akan membawa manfaat besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia,” kata Rivan.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan, Sudarto, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf.

Turut hadir Analis Kebijakan Ahli Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, serta Kasubdit, Kepala Bagian, Kepala Bidang Hukum, dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP No. 18 Tahun 1965 dari Kementerian Keuangan.

Hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota Komisioner OJK periode 2012-2017, Dr. Firdaus Jaelani;,Medical Advisory Board Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K); serta anggota Komisaris dan Direksi dari Jasa Raharja.

(anl/ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *