Marbut di Jakut Ngaku Dapat Sabu dari Tahanan Lapas untuk Dijual




Jakarta

Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbut masjid, karena bertransaksi menjual narkoba jenis sabun di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Sueb mendapatkan sabu dari salah satu tahanan lapas.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan Sueb mengambil barang dari pria berinisial A di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sueb melakukan transaksi langsung di ruang kerjanya yang berada di masjid.

“Saudara S ini mengambil barang dari Saudara A (Abad) di daerah Semper Barat. Saudara S melakukan kegiatan transaksi langsung di ruangan kerja (ruangan istirahat) Saudara S (yang berada di masjid),” kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Menurut pengakuannya, Sueb mendapatkan narkoba jenis sabun dari A yang ditahan di salah satu lapas di Jakarta.

“Menurut pengakuan dari Saudara Pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara 10 sampai 15 tahun.

Polisi menangkap pria bernama Sueb (48) alias Abdul Karim, yang berprofesi sebagai marbut masjid, karena bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Sueb menjual 27 paket narkoba sejak 2019.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan 27 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.

“Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp 21,6 juta,” kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8).

Syahroni mengatakan Sueb sudah beraksi selama 5 tahun sejak 2019. “Dari 2019, berarti sekitar lima tahun,” jelasnya.

Adapun polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.

“Di samping itu, kita mengamankan juga Rp 500 ribu hasil transaksi yang barusan Saudara S melakukan transaksi beserta handphone Galaxy A30, alat timbang digital,” tuturnya.

(dwia/dwia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *