Pembiaran RUU PPRT Dinilai Akan Jadi Preseden Buruk bagi Pimpinan DPR




Jakarta

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti soal pembiaran terhadap keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Lestari menilai sikap pimpinan DPR yang membiarkan pembahasan RUU PPRT memperlihatkan ketidakpedulian terhadap ancaman pelanggaran hak-hak dasar yang dihadapi kelompok marginal.

“Pembiaran pimpinan DPR terhadap proses pembahasan RUU PPRT berarti mengabaikan penderitaan yang dialami pekerja rumah tangga yang hingga kini belum terlindungi dari ancaman pelanggaran hak dasar mereka sebagai manusia. Kondisi ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan DPR mendatang,” kata Lestari dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Menurut Lestari, seharusnya rangkaian tahapan proses legislasi untuk RUU PPRT sudah mendapat dukungan dari semua pihak. Mengingat RUU tersebut bertujuan melindungi pekerja rumah tangga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan pada sidang paripurna 21 Maret 2023, seluruh fraksi di DPR mendukung penetapan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR. Sikap fraksi-fraksi di DPR itu pun disambut baik oleh pihak eksekutif.

Tak hanya itu, pada 25 April 2023, presiden pun mengirim Surpres yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Presiden pun menunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai wakil pemerintah untuk membahas draf RUU PPRT.

“Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga sudah mengirimkan DIM (daftar inventarisasi masalah) untuk dibahas dalam panitia khusus DPR,” tambah Lestari.

Namun, lanjut Lestari, hingga saat ini pimpinan DPR belum menindaklanjuti Surpres dan DIM Pemerintah itu. Padahal, mewujudkan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah bagian dari menjalankan amanah konstitusi, yang menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Sehingga membiarkan RUU PPRT tidak menjadi undang-undang sama saja dengan mengabaikan amanat konstitusi itu,” paparnya.

Lestari pun mendesak pimpinan DPR mengambil langkah segera melanjutkan pembahasan RUU PPRT sampai menjadi undang-undang. Dengan begitu, hal ini tidak terjadi preseden buruk bahwa pimpinan DPR boleh mengabaikan amanah konstitusi dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

(ncm/ea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *