Cak Imin Dilapor ke MKD DPR soal Isu Istri Ikut Tim Haji 2024
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
“Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan,” kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin. Sebagai bukti dari laporannya, Musyanto menyertakan print out pemberitaan media online.
“Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi. Mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji,” katanya.
Berikut isi laporan yang disertakan Musyanto:
Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho, dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan visa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan
Tanggapan MKD
Adapun Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan laporan itu akan ditelaah lebih dulu oleh MKD. Ia membuka kemungkinan pendalaman terkait itu akan dilakukan setelah reses DPR RI.
“Iya terima dulu, kita cek dulu status laporannya. Kita periksa bukti-bukti pelanggarannya. Masih jam reses,” kata Dek Gam.
“(Reses) nggak ada apa namanya pimpinan dan anggota di Jakarta karena kembali ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti semua laporan itu. Kita cek dulu, kita cek dulu. Kita telaah dulu,” imbuhnya.
(dwr/gbr)