Geger di Sidang Hakim Agung Gazalba, Beli Rumah Rp 7,5 M Cash 2 Koper
Terdakwa kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diketahui membeli sebuah rumah Rp 7,5 miliar dengan uang tunai atau cash. Uang itu dibawanya dengan dua koper berisi rupiah dan dolar Singapura.
Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan kasus TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Membayar Rumah Rp 7,5 M Cash
Kharazzi, memberikan kesaksian di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Kharazzi mengatakan rumah pernah dibeli Gazalba itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp 7,5 miliar pada 2022.
“Rumahnya itu di Rp 7,5 miliar,” ujar Kharazzi.
Dia mengatakan pembayaran rumah secara tunai itu dituntaskan dalam satu hari oleh Gazalba. Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 3 miliar.
“Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?” tanya hakim.
“Pembayarannya selesai dalam 1 hari,” jawab Kharazzi.
Duit itu dibawa Gazalba, yang disebutnya datang seorang diri, di dalam dua koper. Kharazzi mengatakan uang yang diserahkan Gazalba itu langsung disetorkannya ke rekeningnya.
“Transfer bank atau pembayaran tunai?” tanya hakim.
“Uang tunai, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
“Rp 7,5 miliar tunai, Pak?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
“Dengan uang rupiah atau dengan valas?” cecar hakim.
“Rp 3 miliar sekian itu tunai rupiah,” jawab Kharazzi.
“Apakah kamu membawa tas ke bank?” tanya hakim.
“Bawa tas dengan koper, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
“Koper itu maksudnya bawa uang?” tanya hakim.
“Di dalam koper isinya uang,” jawab Kharazzi.
“Berapa koper, Pak?” tanya hakim.
“Kalau seingat saya dua, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
Setelah uang Rp 3 miliar disetor, Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran ke Kharazzi. Hakim lalu bertanya bagaimana pembayaran sisanya.
“Rp 4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?” tanya hakim.
“Bawakan dolarnya, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
“Dolar apa?” tanya hakim.
“Dolar Singapura, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.
“Berapa dolar Singapuranya?” cecar hakim.
“Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah,” jawab Kharazzi.
Berikutnya: Berapa Gaji Gazalba Saleh?