Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala Balai KA di Kasus Korupsi Rp 1,1 T
Jakarta –
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik. Sidang kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun itu lanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).
Hakim menyatakan, keberatan kuasa hukum Nur Setiawan terkait surat dakwaan kelalaian jaksa sudah masuk ke substansi perkara. Hakim menyatakan, untuk membuktikan dalil tersebut perlu dikaji substansi permasalahannya.
“Menimbang bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan-perbuatan yang disebut dalam surat dakwaan tersebut terbukti merupakan tindak pidana korupsi atau bukan, maka hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara yang harus dilakukan pemeriksaan dalam persidangan dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim memerintahkan jaksa membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya.
“Menimbang oleh karena surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil dan formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP maka nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Dan dengan mengingat Pasal 156 ayat 2 KUHAP maka, majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata hakim.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan membuktikan dakwaannya terhadap Freddy pada sidang selanjutnya.
Sidang dakwaan Nur Setiawan Sidik dan Freddy Gondowardojo digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna dan Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan kuasa pengguna anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, pada Rabu (17/7). Namun Arista dan Amana tak mengajukan eksepsi.
Dalam kasus ini, Nur Setiawan Sidik didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
(mil/haf)