Kominfo Ancam Cabut 21 Jasa Pembayaran Terkait Transaksi Judi Online
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi menurunkan atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online. Kominfo telah mengirimkan surat peringatan.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/8/2024).
Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
Hal itu guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Menkominfo Budi Arie.
(lir/lir)