Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Jakbar, Kerugian Rp 220 Juta




Jakarta

Polisi menangkap seorang pemulung berinisial MN karena membobol sebuah kantor perusahaan di Tamansari, Jakarta Barat. MN dibantu 2 orang ‘partner in crime’ berhasil menggasak sejumlah mata uang asing hingga perhiasan emas senilai total Rp 220 juta.

“Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024)

MN dkk membobol kantor perusahaan tersebut pada Minggu (21/1/2024) lalu sekitar pukul 01.08 WIB. Pelaku memilih beraksi di akhir pekan lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

MN mengajak tiga rekannya yakni ST, TO dan AI (DPO) untuk membobol kantor tersebut. Mereka merencanakan aksi jahatnya tersebut saat tengah nongkrong di warung kopi.

“Merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di warung kopi sebelum beraksi mereka membagi tugas. Ada yang membuka jalan dan ada juga yang memantau sekitar lokasi,” tuturnya.

Mereka lalu melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela dan membobol gypsum dengan menggunakan linggis. Mereka selanjutnya membobol brankas yang berada di ruangan manajer lantai tiga.

“Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” jelasnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Diketahui korban mengalami kerugian lebih dari Rp 220 juta.

“Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai, dan sebuah handphone Samsung J7,” tuturnya.

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku utama MN pada Sabtu (27/7) saat tengah menarik gerobak di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Setelah dilakukan pengembangan, rekan pelaku pun berhasil diringkus.

“Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku,” imbuhnya.

Para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(wnv/barang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *