Susunan Acara Upacara Bendera Peringatan HUT RI 17 Agustus 2024
Jakarta –
Upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2024. Dalam hal susunan acara pelaksanaan upacara di seluruh lingkungan pendidikan dapat mengikuti pedoman yang telah dirilis Kemendikbudristek.
Pedoman dari Kemendikbudristek tersebut meliputi tata pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-79 RI untuk diterapkan di lingkungan pendidikan baik di tingkat pusat nasional, luar negeri, daerah, lembaga hingga instansi pemerintahan.
Mengutip dari pedoman Kemendikbudristek, berikut urutan susunan acara untuk pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2024, sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Hormat kami kepada pembangun upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada
- penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Bacaan Doa *)
- Laporan pemimpin upacara
- Hormat kami kepada pembangun upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sebagai informasi, berdasarkan pedoman dari Kemendikbud, disampaikan bahwa pelaksanaan upacara bendera dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
- Hari, tanggal: Sabtu, 17 Agustus 2024
- Waktu: Mulai pukul 07.30 waktu setempat
- Tempat: Di halaman kantor/tempat yang ditentukan
- Dress code: Pakaian adat tradisional/seragam yang ditentukan.
Selengkapnya dapat disimak pada dokumen di bawah ini:
(wia/imk)