Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis SYL Digelar 10 September




Jakarta

KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Sidang putusan banding digelar 10 September.

“Sidang tanggal 10 September 2024,” ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono ketika dihubungi, Rabu (14/8/2024).

“Atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. PN Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PM Jkt Pst. Pengadilan Tinggi Nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI,” tambahnya.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. KPK pun mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.

“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim memvonis SYL membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

(half/half)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *