Arti Medali Kepeloporan, Bentuk Tanda Jasa dari Presiden RI
Jakarta –
Upacara penganugerahan tanda jasa dan kehormatan senantiasa diselenggarakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Tanda jasa dan kehormatan diberikan oleh Presiden RI kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa.
Salah satu bentuk tanda jasa yang diberikan Presiden adalah Medali Kepeloporan. Lebih lanjut terkait tanda jasa berupa Medali Kepeloporan juga telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut penjelasannnya:
Menurut Pasal 1 angka 5 UU Nomor 202 Tahun 2009, Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima. Medali Kepeloporan memiliki arti bahwa seseorang yang berjasa dan berprestasi dalam peloporan atau penemuan atau karya besar, yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus khusus sebagai berikut:
Syarat Khusus:
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain.
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Syarat Umum:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Melayani bangsa dan negara.
- Berperilaku baik.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Untuk cara pemakaiannya, tanda jasa berupa Medali Kepeloporan dipakai di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
(wia/imk)