‘Happy Ending’ Polemik Larangan Jilbab Paskibraka di IKN


IKN

Pelarangan pemakaian jilbab oleh anggota perempuan Pasukan Pengibar Bendera Bendera Pusaka (Paskibraka) sempat menuai polemik di masyarakat. Banyak pihak ‘berteriak’ tak setuju aturan itu. Kini, panggung utama Paskibraka sudah digelar. Polemik itu berakhir dengan akhir yang bahagia. Sebagian anggota Paskibraka wanita nampak mengenakan jilbab.

Selasa, 13 Agustus 2024, menjadi momen sorotan publik. Saat pengukuhan Paskibraka di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), nampak tidak ada Paskibraka putri yang berjilbab. Padahal sebelumnya, sebagian Paskibraka putri berjilbab.

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menjelaskan ada 18 anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab atau hijab. PPI menyayangkan pelarangan jilbab yang sempat terjadi, karena itu tidak pernah terjadi sebelumnya. 18 Anggota Paskibraka putri itu sempat tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Ternyata, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP yang dilihat di situs BPIP, Rabu (14/8), tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

Dalam SE ini diatur mengenai tata pakaian Paskibraka. Aturan ini ada di bagian lampiran persyaratan calon Paskibraka nomor 10.

Standar pakaian Paskibraka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024.

Dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 juga dilampirkan 2 gambar pakaian Paskibraka putra dan Paskibraka putri. Pada gambar pakaian Paskibraka putri tidak ada gambar yang memperlihatkan yang memakai jilbab.

Kelompok, partai politik, ormas, lembaga pemerintahan, lembaga non-pemerintahan, baik yang berbasis agama Islam maupun berbasis hak asasi manusia, semuanya menyoroti permasalahan ini. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan aturan itu demi keseragaman.

Upacara peringatan detik-detik proklamasi di IKN dan Jakarta telah dimulai. Sempat menjadi polemik, paskibraka putri tampak ada yang mengenakan jilbab.Upacara peringatan detik-detik proklamasi di IKN dan Jakarta telah dimulai. Sempat menjadi polemik, paskibraka putri tampak ada yang mengenakan jilbab. Foto: Sekretariat Presiden

Tambah lagi polemik, bagaimana bisa negara yang menghargai kebhinnekaan malah melarang perbedaan? Singkat cerita, setelah polemik tajam dan kritik keras ke Yudian Wahyudi, Paskibraka putri boleh berjilbab. Yudian minta maaf.

“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8) lalu.

Halaman selanjutnya, ‘happy ending’ di IKN:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *