Kata Sekjen Golkar soal PDIP Tuding Pencopotan Yasonna untuk Loloskan MD3
Jakarta –
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menuding pencopotan elite PDIP Yasonna H Laoly dari Menkumham demi meloloskan perubahan revisi Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Sekjen Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, menyebut belum ada wacana itu di DPR.
“Kita di DPR. Besok ada munas (Golkar). Belum ada (wacana revisi) itu,” ujar Lodewijk usai acara deklarasi dukungan RK-Suswono oleh Koalisi Jakarta Maju untuk Jakarta Baru di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Meski begitu, Lodewijk tak menjamin hal itu lantaran bergantung pada dinamika politik. Menurutnya, sampai saat ini UU MD3 masih berpacu pada aturan ynag berlaku.
“Nanti kita lihat. Saya belum tahu perkembangan politik ke depan. Nanti gimana, ya di DPR. Tapi yang jelas kalau mengacu kepada undang-undang MD3 sekarang ya masih seperti yang terjadi sekarang. Apakah berubah, kita lihat perkembangan,” ujar Lodewijk.
Lebih lanjut, Lodewijk menyebut di tataran pimpinan DPR masih belum ada rencana merevisi UU MD3 itu hingga kini.
“Belum. Nanti UU MD3 bagaimana, kita belum tahu. Belum dibahas, kan menyatukan 8 fraksi. Itu kan perlu pekerjaan itu, yang berat ya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memiliki alasan dalam mencopot Yasonna dari jabatan Menkumham digantikan elite Gerindra, Supratman Andi Agtas. Deddy menganggap keputusan Jokowi itu untuk kepentingan pribadinya dan hendak menghadapi Prabowo Subianto sebagai presiden yang menjabat di periode berikutnya.
“Secara umum saya melihat Presiden Jokowi sedang bermain politik kotor kekuasaan untuk mengamankan kepentingan dan posisi politik dinastinya. Sebab tidak ada alasan etis, substansial, teknis-birokratis yang bisa menjelaskan reshuffle jelang dua bulan lengser. Menurut saya Jokowi sedang mempersiapkan langkah-langkah menghadapi Prabowo selama lima tahun ke depan,” kata Deddy kepada wartawan, Senin (19/8).
Deddy kemudian membawa isu revisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) terkait reshuffle Yasonna. Sebagai informasi, dalam UU MD3 ada mengatur tentang penentuan Ketua DPR.
“Penggantian Menkumham Yasonna Laoly adalah murni agenda politik untuk meloloskan UU MD3 guna mencapai tiga tujuan. Pertama, agar Partai Golkar yang sudah dalam kendali Jokowi dalam posisi kuat karena bisa menguasai legislatif dari DPR RI hingga provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini akan memudahkan Jokowi dalam mengatur peta politik nasional-daerah untuk mengimbangi kekuasaan Presiden terpilih sekaligus mengerdilkan PDI Perjuangan,” kata Deddy.
(fca/idn)