Lolos Verifikasi, Bahlil Jadi Calon Tunggal Ketum Golkar
Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lolos verifikasi pendaftaran calon Ketum Partai Golkar dan Ridwan Hisjam tidak lolos verifikasi. Bahlil akan menjadi calon tunggal Ketum Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar.
Ketua Steering Committee (SC) Munas Golkar, Adies Kadir, menyebut Ridwan Hisjam menyerahkan berkas lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIB, dan disusul Bahlil pada 19.40 WIB. Kemudian berkas kedua calon ini langsung diverifikasi.
“Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Ridwan Hisjam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum Partai Golkar pada Munas XI Partai Golkar tahun 2024. Berkas pendaftaran bakal calon atas nama Bahlil Lahadalia dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum pada Munas ke XI Partai Golkar tahun 2024,” kata Adies kepada wartawan di DPP Golkar, Senin (19/8/2024).
Dengan begitu, SC melalui Komite Pemilihan menyatakan telah menemukan satu orang calon Ketum Partai Golkar untuk periode 2024-2029 atas nama Balil Lahadalia. Selanjutnya, Bahlil akan mendengar pandangan umum pemegang hak suara saat Munas Golkar.
“Pandangan umum ada dari DPD 1, DPD 2, Hasta Karya, dan ini kurang lebih ada 558 atau 560-an (pemilik suara) lah sekitar itu,” ucap Adies.
“Dan besok juga Pak Bahlil tentunya akan menyampaikan visi dan misi beliau sebagai calon ketua umum,” sambungnya.
Adies mengungkap Bahlil masih akan mendengar pandangan umum dari pemegang hak suara untuk dinyatakan sebagai calon tunggal Ketum Golkar. Menurutnya, pemilihan Bahlil secara aklamasi akan ditentukan besok.
“Kalau tidak salah besok malam, sekitar jam 9-10 pandangan umum dari pemegang hak suara, kita dengarkan besok saja. Bisa aklamasi bisa juga tidak aklamasi, tergantung para pemenang hak suara,” jelasnya.
Selanjutnya, Adies menyebut Ridwan Hisjam dinyatakan tak lolos verifikasi karena dua persyaratan yang tidak memenuhi kriteria. Tapi Adies tak menjelaskan secara gamblang.
“Dari 7 persyaratan ada 2 persyaratan yang tidak terpenuhi, yang paling ini adalah surat dukungan,” imbuhnya.
(fas/idn)