Polisi Tak Tahan Suami Shahnaz Anindya Tersangka KDRT, Ini Alasannya




Jakarta

Polisi menetapkan suami selebgram Shahnaz AnindyaTaufiq Hermawan alias Altaf Vickosebagai tersangka KDRT terhadap istrinya. Namun polisi tidak menahan Altaf Vicko.

“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Nurma menjelaskan alasan polisi tidak menahan Altaf Vicko. Alasannya, karena hukuman dari kasus yang menjerat Altaf sebagai tersangka di bawah 5 tahun penjara.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.

Sebelumnya, Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Altaf Vicko, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT. Polisi menyebut Altaf Vicko sudah ditetapkan tersangka KDRT.

“Jadi untuk SA melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” kata AKP Nurma.

Nurma mengatakan laporan tersebut dibuat pada 7 September 2023 yang lalu. Shahnaz melaporkan terkait dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko sesuai Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.

“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” ujarnya.

Kepada polisi, Shahnaz mengaku KDRT tersebut sudah berulang kali terjadi. Pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni lalu. Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak 5 orang, lanjut visum di Kramat Jati, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Nurma.

(ku)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *