Cara Mengatasi NIK Dipakai Orang Lain atau Tak Ditemukan Saat Daftar CPNS
Jakarta –
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah dibuka. Untuk mendaftar, diperlukan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (DLL) pendaftar dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pendaftar terdaftar.
Namun bagaimana jika saat proses mendaftar, pendaftar menemukan kendala seperti NIK sudah terdaftar atas nama orang lain atau NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai pada data Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)?
Cara Mengatasi NIK Sudah Terdaftar/Didaftarkan Orang Lain
Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK sudah terdaftar atau didaftarkan orang lain:
- Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
- Lalu pilih menu “NIK Didaftarkan oleh Orang Lain“
- Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
- Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.
Setelah itu, pengaduan laporan dapat dicek statusnya pada Layanan Helpdesk: https://helpdesk-sscasn2022.bkn.go.id/cek_status_tiket. Untuk mengeceknya dapat dengan memasukkan nomor tiket pengaduan dan NIK yang digunakan pendaftar, lalu klik “Cek Status Aduan“.
Cara Mengatasi NIK dan No KK Tidak Ditemukan/Tak Sesuai
Mengutip keterangan yang dilansir situs resmi SSCASN, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika menemui kendala berupa NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai di SSCASN:
- Buka: https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
- Lalu pilih menu “NIK dan KK Tidak Ditemukan“
- Pilih menu “Data Tidak Sesuai” jika ada data tak sesuai
- Isi data diri dan informasi lain dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai ketentuannya
- Klik “Submit” maka laporan segera diproses hingga selesai.
Selain itu pihak pendaftar juga dapat menghubungi secara langsung Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. Dapat pula menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format (NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan).
(wia/idn)