Kasus Dugaan Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri Naik ke Penyidikan
Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MAT. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, dan gelar perkara naik penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Saat ini polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus KDRT tersebut.
“Barang bukti dilihat dan ditemukan, flash disk berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium, dan buku nikah,” imbuhnya.
Kasus ini viral di media sosial. Dalam postingan video rekaman CCTV yang beredar terlihat pelaku melakukan kekerasan di depan anaknya.
Pelaku terlihat menendang kepala korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melempar kepala korban dengan cangkir.
Pemicu KDRT
Sebelumnya, Ade Ary mengungkap pemicu pelaku melakukan KDRT kepada istrinya. Ini berawal dari perselisihan soal uang hasil sewa rumah milik pelaku.
“Korban merupakan istri sah Terlapor. Awal kejadian, adik Terlapor mengambil uang hasil dari sewa rumah milik Terlapor yang menurut korban seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan keluarga Terlapor dan korban,” ungkap Ade Ary.
Rupanya, terlapor tidak terima uang sewa rumah tersebut diambil adik iparnya. Ia pun marah-marah hingga cekcok yang berujung KDRT terhadap istri.
“Terlapor yang tidak terima akan hal tersebut, Terlapor pun marah sehingga terjadi cekcok mulut hingga akhirnya Terlapor kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki, dan luka pada bagian kepala,” jelasnya.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan DJP….