Penampakan Helena Lim Serba Hitam Jelang Diadili di Kasus Korupsi Timah
Jakarta –
Pengusaha, Helena Limyang dikenal sebagai crazy rich PIK tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Helena akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (21/8/2024), Helena tampak mengenakan baju dan celana hitam saat masuk ke ruang sidang. Helena juga mengenakan masker berwarna hitam.
Dia hanya diam saat masuk ke ruang sidang. Helena langsung duduk di kursi pengunjung sambil menunggu persidangan dimulai.
Selain Helena, ada dua terdakwa lain di kasus korupsi timah yang menjalani sidang perdana hari ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta.
Peran Helena Lim dalam kasus ini tertera dalam dakwaan kasus korupsi tata kelola timah dengan terdakwa lain, yakni pengusaha Harvey Moeis. Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa, terungkap peran Harvey Moeis dan Helena dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Harvey Moeis bersama Helena Lim mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.
Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.
“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.
Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.
(mil/haf)