Pemeriksaan Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh Ditunda Senin 26 Agustus




Jakarta

Sidang pemeriksaan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunda. Sidang ditunda karena tim penasihat hukum Gazalba belum siap.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan pihaknya harus menghadiri undangan acara dari KPK yang digelar hari ini. Kesepakatan penundaan pemeriksaan terdakwa Gazalba pada hari ini juga telah disepakati sebelumnya.

Namun acara undangan dari KPK itu ternyata dibatalkan. Hakim lalu menanyakan kesiapan tim penasihat hukum Gazalba jika pemeriksaan terdakwa dilakukan hari ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Tim penasihat hukum Gazalba memohon waktu dan belum siap jika pemeriksaan terdakwa dilakukan hari ini. Sidang pemeriksaan terdakwa Gazalba pun ditunda pada Senin (26/8).

“Sidang kita tunda hari Senin tanggal 26 Agustus 2024,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

“Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar),” ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

(mib/kapan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *