Anies soal Gerakan Kawal Putusan MK: Rakyat Bangkit Jaga Konstitusi




Jakarta

Dalam sepekan ini aksi demonstrasi kawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi di sejumlah daerah. Berbagai lapisan masyarakat turun, misalnya buruh, mahasiswa, hingga pelajar.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal tersebut muncul secara organik tanpa adanya komando dari satu pihak. Menurutnya, hal itu merupakan wujud dari masyarakat yang menjaga konstitusi di momen bulan kemerdekaan.

“Panggilan hati ndak ada yang memberikan komando. Menurut saya malah sudah biarkan jalan terus ini adalah wujud di bulan kemerdekaan kita menyaksikan bangkitnya kembali rakyat untuk menjaga kehidupan berkonstitusi kita,” kata Anies kepada wartawan di DPD Hanura Jakarta, Minggu (25/8/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Anies melanjutkan, masyarakat sejatinya tidak perlu khawatir dengan putusan MK. Sebagaimana diketahui putusan MK itu final dan binding.

“Bagaimana putusan MK rakyat kok sampai khawatir ada sesuatu yang salah di sini harusnya kalau sudah jadi putusan MK semuanya duduk tenang. Kenapa? udah putusan MK kok. Kekhawatiran ini tanda bahwa kepercayaan menurun,” ucapnya.

Menurut Anies, kepercayaan publik harus segera dipulihkan dengan cara mentaati semua putusan MK. Begitupun dengan menaati putusan pengadilan.

“Sehingga rakyat percaya kepada negara nah sekarang situasi ini ada diawasi sampai tuntas. Sesudah itu pemerintah harus kerja untuk mengembalikan kepercayaan,” jelasnya.

Sebelumnya KPU sudah melakukan harmonisasi terkait revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menargetkan PKPU tersebut rampung malam ini.

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung),” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

Afif mengatakan pihaknya akan segera mengunggah PKPU tersebut di jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KPU RI. Petunjuk pelaksanaan teknis pun disebar ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk kemudian dipedomani pada saat pendaftaran calon kepala daerah nantinya.

“Pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.

“Insyaallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Pada saatnya Insyaallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta pilkada,” imbuhnya.

(lir/lir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *