Cara Membuat SIM Menggunakan NIK KTP, Simak Aturannya
Jakarta –
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan ini sudah berlaku sejak bulan Juli 2024.
“(Sudah berlaku dari) Juli 2024,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis.
Berikut aturan pembuatan SIM dengan NIK KTP.
Korlantas Polri menyebut, masyarakat akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis.
Untuk warga yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024, terdapat simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.
Ketentuan SIM Baru di 7 Wilayah Uji Coba
Ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yaitu menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September. Tujuh wilayah tersebut adalah
- Aceh,
- Sumatera Barat,
- Sumatera Selatan,
- DKI Jakarta,
- Kalimantan Timur,
- Bali, dan
- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu, wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bila tidak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika sudah mempunyai BPJS Kesehatan tetapi menunggak, warga bisa melakukan proses, tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Tarif pembuatan SIM baru tidak berbeda dari sebelumnya, meski memiliki perbedaan desain dan syarat. Berikut tarifnya.
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
(kny/idn)