KPU Wasit Demokrasi, Tak Boleh Ikut Main




Jakarta

Partai Buruh meminta KPU RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diketok bersama DPR. Partai Buruh menegaskan akan mengawal penerbitan PKPU itu hingga terlaksananya pilkada.

“Agendanya hanya satu, mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi keputusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Tidak ada tafsir lain, jadi hanya menuntut KPU pusat mengeluarkan menerbitkan menandatangani PKPU yang baru tentang pilkada seusai keputusan MK nomor 60 dan nomor 70 Tahun 2024, tidak ada tafsir lain,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dalam aksi unjuk rasa di depan kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Said Iqbal menilai, sampai saat ini wacana aturan pilkada hanya sebatas lisan sebelum KPU resmi menerbitkan PKPU. Dia mengatakan tidak boleh ada tawar-menawar terkait PKPU Pilkada tersebut.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Memastikan apakah secara tertulis draf yang didiskusikan KPU dengan DPR RI adalah draf yang memuat keputusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024, tanpa tafsir lain atau jangan-jangan nomor 60 dikabulkan, nomor 70 tidak dikabulkan, ada bargaining-bargaining antara DPR dan KPU. Bilamana itu terjadi, bargaining-bargaining atau tawar-menawar terhadap konstitusi, Partai Buruh akan melawan terus,” jelasnya.

Said Iqbal menegaskan KPU RI berperan sebagai wasit dalam kontestasi politik. Dia mengingatkan KPU tidak boleh bermain dengan tujuan-tujuan tertentu dalam Pilkada 2024 nantinya.

“KPU adalah wasit di dalam demokrasi kita, dalam pemilu nggak boleh wasit ikut main dan bahkan meng-goal kan ke gawang sendiri,” tuturnya.

“Karena itu kami ingatkan KPU jangan coba-coba tantang nyali rakyat pada saat kamu terbangun akan sadar bahwa kamu nggak ada apa-apanya. Partai politik yang ada di Senayan tidak ada apa-apanya, Partai Buruh bersama rakyat akan menegakkan konstitusi dan melawan yang membajak demokrasi,” jelasnya.

Said Iqbal menambahkan pihaknya akan mengawal terus pelaksanaan Pilkada 2024 agar sesuai aturan yang ada. Partai Buruh, kata dia, akan menggelar aksi unjuk rasa hingga pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.

“Partai buruh akan mengawal sampai dengan tanggal 27 Agustus dalam bentuk aksi yang eskalasinya akan meningkat terus, akan jumlahnya membesar, akan melibatkan struktur partai, serikat-serikat buruh, dan tentu elemen masyarakat wabilkhusus kawan-kawan mahasiswa di 38 provinsi 393 kabupaten kota,” kata dia.

Said Iqbal mengancam akan menginap di kantor KPU RI dan KPUD bila ada main-main dalam pelaksanaan pilkada. Dia menegaskan KPU harus berada di jalur yang tepat mengawal pelaksanaan pilkada.

“Bila KPU pusat main-main dengan PKPU yang baru, dengan cara buying time, dengan mengulur-ulur waktu sehingga PKPU yang baru tidak berlaku, karena sudah ditutup masa pendaftaran, maka kita akan kepung, kita menginap di kantor KPUD di seluruh Indonesia, Kabupaten, Kota, Provinsi, dan termasuk di KPU pusat,” jelasnya.

(wnv/fca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *