Eks Kepala Keamanan Ungkap Hasil Sidak di Rutan KPK: HP-Duit Rp 76 Juta
Mantan Kepala Bagian Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) KPKAbdul Jalil Marzuki, dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Abdul mengatakan pihaknya pernah melakukan sidak dan menemukan duit Rp 76 juta.
Abdul Jalil menjadi saksi untuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka lain dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). Selain uang tunai, Abdul mengatakan pihaknya menemukan handphone hingga bank daya dalam sidak tersebut.
“Berupa ada handphonekemudian paling banyak itu ditemukan bank daya,” kata Abdul.
“Terus uang?” tanya jaksa.
“Uang, pernah beberapa kali dan itu disita, kemudian kalau ada yang mengakui, kita panggil keluarganya. Rutan, dalam hal ini, panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya,” jawab Abdul.
Abdul membenarkan ada temuan duit Rp 76 juta dalam sidak serentak yang dilakukan di tahun 2015 tersebut. Uang itu ditemukan dari hasil sidak di tiga Rutan KPK, yakni cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, cabang Rutan KPK di gedung Merah Putih dan cabang Rutan KPK di gedung C1.
“Saya mengingatkan BAP Saudara nomor 14, Saudara menerangkan bahwa, ‘pernah menemukan uang terbesar Rp 76 juta’,?” tanya jaksa.
“Itu tahun 2015,” jawab Abdul.
“Termasuk handphone ini tahun berapa?” tanya jaksa.
“Handphone dari tahun 2015 juga ada karena pada saat itu saya sebagai Kabag Pengamanan, pertama kali kami melakukan sidak serentak di waktu itu tiga, di K4 di C1 maupun Guntur dengan sisa jumlah itu,” jawab Abdul.
Jaksa lalu mendalami bagaimana uang dan handphone itu bisa masuk ke Rutan KPK. Abdul mengatakan semua barang temuan dalam sidak diserahkan ke bagian Pengawasan Internal (PI).
“Terhadap temuan tersebut apakah Saudara melakukan investigasi? bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke dalam Rutan?” tanya jaksa.
“Izin, Pak Jaksa. Kami melaporkan ini ke PI, karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk di investigasi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk investigasi,” jawab Abdul.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.