Sidang Gugatan Hakim Ketua Gazalba Saleh Diadakan 5 September




Jakarta

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tuntutan Gazalba akan digelar pekan depan.

“Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan ini, jaga kesehatan. Sidang selesai,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Sidang tuntutan Gazalba Saleh akan digelar pada Kamis (5/9). Hakim meminta jaksa menuntaskan berkas tuntutan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 5 September 2024 jam 10 pagi, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari KPK,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(mil/haf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *