Saksi Ungkap 3 Perusahaan Smelter Boneka yang Libatkan Harvey Moeis




Jakarta

Jaksa menghadirkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Permana, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Agung mengakui ada 3 perusahaan boneka yang didirikan smelter swasta yang diwakili oleh Harvey Moeis.

Hal itu disampaikan Agung Permana saat bersaksi untuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Pertama, hakim memeriksa Agung terkait pelaksanaan sebenarnya program kerja sama penyewaan peralatan tersebut pengolahan pelogaman timah antara PT Timah dan smelter swasta pada 2018. Namun Agung menyatakan tidak tahu.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

Hakim mendalami Agung apakah program itu nyata dilakukan atau hanya sebagai bungkus untuk pembelian bijih timah. Agung mengatakan bijih timah dari penambang dibeli oleh kemitraan.

“Realitasnya sewa smelter atau beli bijih timah, gimana coba?” tanya hakim.

“Sewa smelter, bijih timahnya dari tambang rakyat,” jawab Agung.

“Kemudian, tambang rakyat dibeli siapa?” tanya hakim.

“Kan ada mitranya,” jawab Agung.

Agung mengatakan kemitraan yang membeli bijih timah ke penambang memiliki surat perintah kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah. Hakim lalu menanyakan perusahaan boneka atau perusahaan cangkang yang didirikan PT Refined Bangka Tin untuk melakukan pembelian bijih timah tersebut.

“Mitranya yang CV atau PT?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu mitra CV atau PT, Yang Mulia, tapi ada SPK-nya dari PT Timah,” jawab Agung.

“SPK-nya itu dengan CV atau PT antara PT Timah itu? Atau saya tanyakan lagi, apakah Saudara mengetahui perusahaan-perusahaan di bawahnya RBT? saya nggak mengatakan afiliasi, yang dibentuk oleh RBT untuk membeli bijih timah dari penambang?,” tanya hakim.

“Ada Yang Mulia, di BAP (berita acara pemeriksaan) saya,” jawab Agung.

Agung kemudian menyebutkan 3 perusahaan boneka yang didirikan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) yang diwakili Harvey Moeis. Tiga perusahaan boneka itu adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, dan CV Belitung Makmur Sejahtera.

“Yang RBT ya, Pak, ya,” pinta hakim ke Agung untuk menyebutkan perusahaan yang didirikan PT RBT.

“CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, CV Belitung Makmur Sejahtera, Yang Mulia,” jawab Agung.

“Ada berapa?” tanya hakim.

“Tiga, Yang Mulia,” jawab Agung.

Hakim juga mendalami Agung terkait pembayaran transaksi bijih timah tersebut. Agung mengaku tak tahu.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Harvey yang dibacakan pada Rabu (14/8), terdapat kesepakatan kerja sama sewa peralatan pengolahan pelogaman timah antara PT Timah dan lima smelter swasta.

Adapun lima smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Kesepakatan itu dilanjutkan dengan sebuah pertemuan yang salah satu hasil rapatnya adalah ada 12 CV yang dibentuk smelter swasta sebagai perusahaan cangkang atau boneka.

Perusahaan boneka itu digunakan untuk transaksi pembayaran bijih timah dari kolektor yang diterangkan pada surat jalan yang berasal dari IUP PT Timah. Selain itu, alasan lain menggunakan CV boneka tersebut adalah agar dapat dilakukan pemotongan pajak PPH dan PPN.

(mib/aik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *