7 Fakta Sejoli Selingkuh Aborsi Janin Berujung Jadi Tersangka


Jakarta

Pasangan selingkuhan di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran mengaborsi kandungan. Keduanya berakhir ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya penguburan bayi yang diduga digugurkan. Polisi melakukan penyelidikan tersebut hingga menangkap keduanya.

Kedua tersangka, pria inisial RR (28) dan wanita inisial DKZ (23) ditangkap di lokasi berbeda. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcomSabtu (31/8/2024).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

1. Sejoli Terlibat Asmara Terlarang

Polisi mengungkap kedua tersangka RR dan DKZ menjalin asmara terlarang. Tersangka RR sendiri diketahui telah memiliki seorang istri.

“Salah satu pihak yaitu pihak laki-laki (RR) memang mempunyai istri,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Jumat (30/8).

Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal.Polsek Kalideres menangkap sejoli yang menggugurkan kandungan secara ilegal. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

2. Motif Sejoli Aborsi Janin

Polisi mengungkap motif sejoli RR dan DKZ mengaborsi janin. Keduanya menggugurkan kandungan karena janin yang dikandung DKZ hasil hubungan gelap.

“Ada beberapa faktor, menurut keterangan kedua tersangka. Yang pertama, memang kehamilan tidak diinginkan oleh kedua tersangka tersebut, kemudian salah satu pihak yaitu pihak laki-laki memang mempunyai istri,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan saat rilis kasus di kantornya, Jumat (30/8/2024).

DKZ hamil sejak Januari 2024. Keduanya memutuskan untuk menggugurkan janis saat janin memasuki usia 8 bulan kandungan atau pada Agustus 2024.

“Dari hubungan gelap kemudian diketahui sejak Januari 2024 tersangka DKZ hamil, kemudian kedua tersebut sepakat untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

3. Janin Aborsi Dikubur di TPU

Setelah menggugurkan kandungan, tersangka RR menguburkan janin tersebut di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Tangsel. Tersangka RR membantu DKZ memotong tali ari-ari janin yang gugur kemudian menguburkannya di TPU Carang Pulang.

“Peran RR pada waktu itu ia membantu mencarikan gunting dan memotong ari-ari daripada bayi tersebut, kemudian pelaku RR membawa jenazah bayi tersebut ke daerah Pagedangan Tangerang Selatan dan menguburnya di TPU Carangtulang,” katanya.

Baca di halaman selanjutnya: awal mula kasus aborsi terbongkar…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *