Oknum Jukir Getok Mahasiswi Rp 150 Ribu Berujung Dipecat Dishub Bandung
Jakarta –
Aksi getok tarif parkir yang dialami seorang mahasiswa bernama Tasha (23) berbuntut panjang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akhirnya turun tangan dan langsung memecat oknum juru parkir (jukir) yang sempat meminta uang Rp 150 ribu kepada korban.
Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara memastikan, oknum jukir berinisial O itu sudah diberhentikan setelah insiden aksi getok tarif yang dia lakukan viral di medsos. Atribut yang biasa dia gunakan selama jukir pun telah disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.
“Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep Koswara saat dihubungi wartawan, dilansir detikJabarSenin (2/9/2024).
Ia mengungkap, oknum jukir ini memang terdata sebagai petugas di bawah naungan Dishub. Saat diamankan, dia ditengarai dalam pengaruh alkohol lantaran kerap melantur saat diinterogi Dishub kota Bandung.
“Dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba, dan ternyata itu juru parkir resmi. Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk. Makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” tegasnya.
Menurut Asep, tarif yang dipatok oknum jukir ini sudah melampaui tarif parkir yang ditentukan Dishub Kota Bandung. Sebab menurutnya, tarif parkir normal untuk mobil yaitu Rp 4-5 ribu.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi bernama Tasha (23) mengaku dimintai uang parkir Rp150 ribu saat menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di kawasan Tamansari. Peristiwa itu terjadi Sabtu (31/8/2024) kemarin.
“Jadi susah nyarinya di parkiran Unisba dan nggak ketemu jauh-jauh karena nggak ada apa-apa lagi. Tukang parkirnya kayak, dia udah parkir dulu di situ, (terus bilang) nanti bayarnya langsung,” kata Tasha saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).
Simak selanjutnya di sini.
(yld/idh)