Penyiram Air Keras ke Brimob Berstatus Mahasiswa di KTP, Ternyata Belum Kuliah
Jakarta –
Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta SAA alias U (21), pelaku penyiraman air keras ke anggota Brimob, bukan mahasiswa. Polisi semula menyebut SAA mahasiswa berdasarkan status yang tertera di KTP pelaku.
“Tadi informasi terakhir dari penyidik sementara belum kuliah ya, belum sempat kuliah ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Ade juga mengatakan penyidik masih memeriksa SAA soal asal-muasal air keras yang digunakan untuk menyiram anggota Brimob. Dia menambahkan SAA masih menjalani tes urine.
“Ya ini masih didalami ya (dapat air keras), masih didalami. Nah, itu nanti kami cek lagi ya (positif narkoba). Akan dicek lagi hasil tes urinenya,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, polisi mengungkap SAA alias U berstatus sebagai mahasiswa. Hal ini didapati dari hasil pemeriksaan identitas pelaku.
“Pelajar atau mahasiswa,” terang Ade Ary.
Ade juga menyebut SAA menyiram air keras agar anggota Brimob agar tidak bisa menindak para pelaku tawuran. Anggota Brimob yang disiram pun memang mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” terang Ade Ary.
Ade pun menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV. Saat diamankan, polisi juga menemukan jerigen berisi air keras yang digunakan oleh pelaku.
“Barang bukti helm pelaku, jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, celana yang digunakan pada saat kejadian, jerigen bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban,” jelas Ade Ary.
(mendengar/mendengar)