KPK Hormati Vonis PTUN soal Gugatan Ghufron, Serahkan Sidang Etik ke Dewas
Jakarta –
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Pihak KPK menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN.
“KPK menghormati putusan tersebut,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Putusan dari PTUN itu membuka kesempatan Dewas KPK untuk menggelar sidang putusan etik pada Nurul Ghufron. Tessa mengatakan sidang etik merupakan wewenang Dewas KPK.
“Informasi terakhir yang kami terima, Dewan Pengawas akan melakukan sidang kembali di hari Jumat pukul 2 siang. Untuk itu, nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut,” jelas Tessa.
Vonis PTUN
PTUN telah memutus gugatan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik Dewas KPK. Gugatan dari Ghufron tidak dapat diterima PTUN.
“Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” bunyi petikan amar putusan gugatan Ghufron di PTUN seperti dilihat dalam SIPP PTUN Jakarta, hari ini.
PTUN sebelumnya memutuskan gugatan Ghufron tersebut pada Mei 2024. Saat itu PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron.
Putusan PTUN pada Mei 2024 itu kini telah dicabut. Dewas KPK pun telah berwenang melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron.
“Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” bunyi amar putusan.
Gugatan Nurul Ghufron itu terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sidang vonis dari PTUN itu diketok hari ini oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Irwan Mawardi, dan dua Hakim Anggota masing-masing bernama Yuliant Prajaghuptha dan Ganda Kurniawan.
Nurul Ghufron diketahui tersandung kasus etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan ia menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.
(yg/kapan)