Perawat Klinik Tangerang Tersangka Pelecehan Pasien Langgar SOP saat Tugas




Tangerang

Polisi menetapkan pria berinisial H perawat klinik di Larangan, Kota Tangerang sebagai tersangka pelecehan terhadap pasien berusia 19 Tahun. Polisi menyebut tersangka H melanggar SOP saat bertugas.

“Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9/2024).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak mengantongi izin sebagai dokter, melainkan sebatas perawat di klinik tersebut. Selain itu, lanjut David, tersangka juga melanggar SOP lainnya saat menangani pasien.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” tuturnya.

Perawat Jadi Tersangka

Polisi menindaklanjuti laporan pelecehan pasien berusia 19 tahun di klinik di Larangan, Kota Tangerang. Pria berinisial H, yang berpraktik sebagai dokter sekaligus terlapor kasus pelecehan tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, Selasa (3/9).

Polisi juga memeriksa izin praktik tersangka H hingga izin klinik tersebut dengan melibatkan ahli. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pagi ini. Dari hasil gelar perkara, H ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, kami telah lakukan gelar perkara menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.

(wnv/zap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *