3,36 Juta Konten Judi Online Diblokir Kominfo
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan hingga 1 September 2024 ada 3.367.632 akses terhadap konten judi online (judol) telah diblokir.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan langkah pemblokiran ini diwujudkannya melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
“Khusus judi online, hingga per 1 September telah dilakukan pemutusan akses lebih dari 3.367.632 konten judi melalui kerjasama dengan berbagai instansi terkait,” kata Budi Arie, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Secara keseluruhan, Kementerian Kominfo telah melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif melalui pemblokiran konten negatif, khususnya perjudian sebanyak 3,6 juta konten negatif pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
Ia pun mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan pada tahun 2023 perputaran uang dari aktivitas judi online tembus 327 triliun. Menurutnya, apabila pemerintah tidak mengambil langkah, di tahun 2024 diproyeksikan bisa mencapai Rp 900 triliun.
“Judi online ini eksponensial karena di tahun 2017 baru Rp 2 triliun. Bayangkan dalam 6 tahun dia sudah meningkat sampai 150 kali. Jadi kalau kita tidak melakukan apa-apa bisa Rp 900 triliun,” ujarnya.
Berkat sederet langkah dalam setahun terakhir data PPATK melaporkan terjadi penurunan signifikan hampir 50% atas akses orang terhadap situs judi online di tahun 2024 ini. Juga dilaporkan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun.
“Kami Kominfo terus melakukan koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia (BI), yang kita lakukan adalah sistem pembayarannya karena ada sistem pembayaran. Selama sistem pembayarannya bisa oke, maka kita bisa menahan (judi online) sangat signifikan,” kata Budi Arie.
Di samping itu, semua lembaga atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga sudah diminta membuat pakta integritas yang menyatakan tidak memfasilitasi praktek judi online di sistem elektronik mereka. Dengan demikian, manakala diketahui terlibat, maka akan dicabut tanda daftar PSE-nya.
Begitu pula dengan operator pinjaman online (pinjol) yang terafiliasi dengan judi online. Pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan OJK dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa penutupan pinjol.
“Persoalan judi online ini betul-betul merusak ekonomi negara, ekonomi masyarakat, dan ekonomi keluarga. Sudah terlalu banyak keluarga yang mengalami perceraian akibat judi online,” ujar Budi Arie.
“Karena itu pemberantasan judi online ini nggak boleh setengah-setengah, harus terus konsisten. Karena ini sudah mengganggu ekonomi negara. Jika judi online dibiarkan, maka mimpi Indonesia Emas 2045 pasti gagal terwujud,” sambungnya.
(shc/kil)