Aneh jika Anda hanya menginginkan kekuasaan




Jakarta

Pendukung Anies Baswedan berencana membuat partai politik untuk Pilpres 2029. Partai Demokrat mengaku menghormati rencana tersebut dan menganggap sebagai bentuk kesungguhan jika benar terealisasi.

“Kami menghormati aspirasi pendukung Pak Anies, termasuk juga Pak Anies jika kemudian benar-benar mendirikan partai sendiri. Itu tandanya bersungguh-sungguh dan totalitas ketika telah memilih berjuang dan mengabdi melalui jalan politik,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Menurut Kamhar jika ingin mengabdikan diri untuk bangsa dan negara melalui jalur politik, tidak bisa dilakukan hanya setengah-setengah. Sebab parpol merupakan alat dan saluran demokrasi memperoleh kekuasaan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Ketika memilih jalan politik sebagai tempat untuk mengabdikan diri bagi rakyat, bangsa dan negara, memang tak bisa setengah-setengah. Masuk menjadi anggota partai atau mendirikan partai politik tidak bisa terus menerus dihindari karena partai politik merupakan alat dan saluran demokrasi untuk memperoleh kekuasaan,” ujarnya.

Kamhar menilai aneh jika hanya ingin menduduki kekuasaan tanpa menjadi bagian dari parpol. Dia mengatakan ibarat mau hasil namun enggan berproses.

“Menjadi aneh memang jika terus menerus berkeinginan memperoleh dan menduduki kekuasaan, namun enggan menjadi anggota partai politik atau mendirikan partai. Apalagi hanya menjadi pengeritik partai. Ini bisa dikatakan mau hasilnya saja, namun enggan berproses. Mau enaknya saja, tidak mau bekerja dan berkeringat,” ucapnya.

Sebelumnya, video bernarasi pendukung Anies menyiapkan partai untuk berkontestasi pada Pilpres 2029. Dilihat detikcom, Rabu (4/9/2024), video itu muncul di media sosial (medsos) X. Terlihat sekelompok orang di sebuah ruangan.

“Untuk menghadapi Pilpres 2029, Anies kita siapkan partai modern. Artinya apa, UUD NKRI 1945 bahwa syarat untuk menjadi calon presiden harus didukung partai politik peserta pemilu, Pasal 6A ayat 2. Berikutnya di UU Pemilu Pasal 222 seorang calon presiden dan seorang calon wakil presiden harus didukung partai peserta pemilu dan/atau gabungan partai peserta pemilu dengan perolehan kursi 20 persen di parlemen, atau setidak-tidaknya mempunyai suara 25 persen,” ujar seseorang di video tersebut.

“Artinya, dengan melihat konstitusi negara kita bahwa seorang calon presiden di kemudian hari dia wajib untuk mempunyai partai politik. Kalau dia tidak mempunyai partai politik, jangan harap bisa menjadi Presiden RI, karena konstitusi telah mengatur seperti itu,” lanjutnya.

Tanggapan Jubir Anies

Jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid, buka suara soal beredarnya video bernarasi pendukung Anies menyiapkan partai untuk berkontestasi pada Pilpres 2029. Sahrin menyebut rencana pembentukan partai itu memang tengah menjadi inisiatif pendukung Anies.

Sahrin mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif para pendukung Anies tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk membangun partisipasi politik.

“Tentu adalah inisiatif pendukung Anies. Sebagiannya adalah Tim AMIN pada pilpres kemarin,” kata Sahrin kepada wartawan, Rabu (4/9).

“Tentunya semua diapresiasi sebagai bentuk partisipasi warga dalam membangun partisipasi politik,” lanjut dia.

Meski begitu, Sahrin menyebut Anies belum memutuskan langkahnya untuk mendirikan partai setelah tak ikut kontestasi Pilkada 2024.

“Bahwa Anies sendiri setelah tidak maju pilkada belum mengambil langkah untuk membentuk ormas atau membentuk partai politik. Kehadiran partai-partai yang membawa semangat perubahan adalah refleksi dari kristalisasi harapan rakyat untuk menghadirkan perubahan,” kata Sahrin.

(dek/idn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *