Polisi Gerebek Pengoplosan Gas 3 Kg ke Tabung Portabel di Bekasi
Bekasi –
Polisi menggerebek pabrik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Empat pelaku ditangkap polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung portabel ini digerebek setelah polisi mendapatkan informasi adanya kegiatan pemindahan gas secara ilegal di tempat tersebut. Pabrik oplosan gas ini dibongkar di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram yang bertempat di Perumahan Bekasi Timur Permai Jl Kalimusada Raya, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Kombes Twedi kepada wartawan, Kamis (5/8/2024).
“Tangki bensin portable ini biasa digunakan untuk kompor portable untuk berkemah,” imbuhnya.
Polisi menyelidiki tempat tersebut hingga akhirnya mengamankan salah satu pelaku berinisial YM. YM ditangkap saat hendak mendistribusikan tabung gas portabel tersebut.
“Ada empat pelaku yang kami amankan yakni GAG, YM, I, dan SH,” imbuh Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, dari penangkapan YM ini, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan lokasi kegiatan pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke tabung portabel di perumahan di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Di lokasi ini, ditemukan adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram yang dilakukan oleh pelaku GAG, I, dan SH,” kata Wira.
Keempat pelaku kemudian diamankan polisi. Keempat pelaku kemudian diperiksa di Mapolres Metro Bekasi.
“Terhadap GAG, I, SH, YM telah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor roda 3 berisi 300 tabung gas portabel berbagai merk, 1.200 gas portabel berbagai merek (terisi), 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.
Atas kasus tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(saya/saya)