Soal Wacana Angkatan Siber TNI, Komisi I DPR: Ubah Dulu Aturannya
Jakarta –
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Kang TB) menanggapi wacana pembentukan angkatan siber TNI yang kembali mencuat. Menurutnya, harus ada perubahan aturan apabila hendak menambah matra baru di TNI.
Wacana angkatan siber sendiri kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber. TB Hasanuddin mengatakan regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.
“Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ungkap Kang TB, dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).
Kang TB menambahkan pembentukan matra baru di TNI bukan hal yang mudah, mengingat dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditegaskan bahwa TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan Panglima.
Oleh karenanya, kata Kang TB, apabila hendak ada pembentukan matra baru maka regulasi yang ada harus diubah dahulu. Dalam hal ini adalah dengan merevisi UU TNI.
“Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dulu aturannya,” tegas purnawirawan Mayjen TNI AD tersebut.
Kang TB juga tidak sepakat kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan. Apalagi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT sehingga penggunaan istilah angkatan menjadi kurang tepat.
“Jadi bukan angkatan istilahnya. Tetapi sebuah lembaga yang khusus siber Tentara Nasional Indonesia,” kata Kang TB.
“Di negara-negara lain pun begitu,” sambungnya.
Oleh karenanya, Kang TB mengatakan kekuatan pertahanan siber lebih baik dibentuk dalam sebuah lembaga. Tentunya, disampaikan Kang TB, dengan berbagai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber.
“Jadi kalau kalau memang dibutuhkan sekali, modelnya tetap sebuah lembaga atau komponen utama di bawah mabes TNI yang mengurusi pertahanan dan intelijen siber,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Barat IX.
Komisi I DPR sebagai mitra TNI yang membidangi urusan pertahanan pun juga mengingatkan penting sekali pasukan siber diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur terbaik.
“Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih,” terang Kang TB.
Pembentukan pasukan siber memang sangat dibutuhkan mengingat kemajuan zaman yang berpengaruh terhadap pertahanan negara. Meski begitu, Kang TB mengingatkan negara harus mempersiapkan dengan matang karena pembentukan pasukan siber membutuhkan infrastruktur yang cukup kompleks.
“Karena perkembangan teknologi sangat pesat dan butuh proses adaptasi yang cepat juga dari sisi SDM, infrastruktur, dan organisasi,” pungkasnya.
(anl/ega)