Dewas Sudah Beri Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK
Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru saja menjatuhkan sanksi etik sedang kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan menyalahgunakan jabatan untuk mutasi ASN Kementerian Pertanian. Dewas KPK telah memberikan catatan track record para calon pimpinan (capim) termasuk Ghufron ke panitia seleksi (pansel).
“Kami sudah memberikan informasi kepada pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).
“Catatan etika apa adanya. Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus. Karena ada penundaan, begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, proses etik Ghufron sempat tertunda karena putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, penundaan itu telah dicabut dan kemudian langsung dilanjutkan Dewas.
Tumpak kemudian mengatakan para pansel tentu membaca kabar soal putusan etik Ghufron.
“Apa perlu sekarang disusulkan lagi? Saya rasa nggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia baca juga,” ucap dia.
Sanksi Etik Ghufron
Dewas menyatakan Ghufron terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas nomor 3 tahun 2021. Dewas menyatakan Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari.
Dewas mengatakan mutasi Andi langsung disetujui usai Ghufron menelepon Kasdi. Padahal, mutasi Andi sudah ditolak dan Andi mengajukan pengunduran diri.
(azh/ibu)