Peran 5 Orang Sekeluarga Jaringan Pengedar Sabu di Bekasi
Bekasi –
Satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan anak di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap karena jadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi pun mengungkapkan peran dari setiap anggota keluarga dalam mengedarkan narkoba.
Polisi telah menangkap tiga orang yang merupakan satu keluarga. Mereka adalah A alias AR selaku suami, KK selaku istri, dan R selaku anak kedua.
“A kedapatan menyimpan, memiliki atau menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” kata Kapolsek Cikarang Utara Kompol Rudy Wiransyah, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).
“KK, kedapatan menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Kemudian, R percobaan dan permufakatan dalam peredaran narkotika,” katanya.
Polisi pun masih memburu dua anggota keluarga lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah wanita berinisial S dan Pria berinisial A. Keduanya merupakan anak dan menantu dari tersangka.
“Inisial S dan A, DPO,” ucapnya.
Selain itu, polisi telah menangkap tiga orang lainnya yang bukan keluarga. Mereka adalah pria berinisial O, AM alias JA, dan F alias MFA.
“O, menjadi perantara dalam jual beli narkotika/kurir. JA menjadi perantara dalam jual beli narkotika/kurir, dan F kedapatan menyimpan, memiliki atau menyediakan atau menjadi perantara atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” katanya.
Polisi Temukan 1 Kg Sabu
Rudy menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9). Paket kiriman sabu tersebut akan dikirim ke rumah tersangka K.
“Pada jam 16.30 WIB, satu unit mobil warna abu-abu datang ke rumah tersebut dan mengeluarkan 1 buah tas jinjing warna hijau minimarket,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah tersangka. Ditemukan para tersangka tengah menyiapkan sabu untuk kemudian bisa diedarkan.
“Pelaku K, F dan pelaku A sedang menghancurkan sabu di dalam baskom plastik warna merah jambu dengan batu tumbukan dan memasukkan sabu ke dalam plastik bening,” jelasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan para tersangka ke Polsek Cikarang. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu lebih dari 1 kilogram.
“Barang bukti plastik bening yang berisikan Norkotika jenis sabu berat brutto 926,14 gram dan berat netto 912.66 gram. Satu buah tas jinjing warna hijau minimarket tempat menyimpan sabu seberat sekitar 1 kilogram,” katanya.
(bel/aik)