Satpam Otak Curanmor Jual Motor Curian ke Sumatera, Sekali Kirim 10 Unit
Tangerang Selatan –
Seorang satpam di kawasan Pagedangan, Tangerang Selatan berinisial YAS (22) dan istrinya, SA (24) ditangkap karena menadah motor hasil curian. Motor hasil curian yang dia tampung kemudian dijual ke wilayah Sumatera.
“Sindikat ini awalnya kita ungkap dari suami istri ini, mereka ini penadah yang kemudian hasil curian itu dijual ke Sumatera,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi detikcomSabtu (7/9/2024).
YAS dan istrinya sudah satu tahun menadah motor-motor hasil curian. Mereka mengirimkan setidaknya 10 unit motor sekali kirim ke Sumatera.
“Minimal satu kali pengiriman itu satu minggu. Sekalinya ngirim itu minimal 10 motor pakai truk ke Sumatera,” ujarnya.
Selama setahun operasi, setidaknya sudah ada 100 kali pengiriman motor curian ke wilayah Sumatera yang dilakukan YAS dan SA.
“Kalau setahun 100 kali pengiriman, diperkirakan motor curian hasil ini ratusan bahkan mungkin ribuan,” imbuhnya.
Modus Jual Motor Bekas
Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Tangerang Selatan, jajaran Polsek Pagedangan, dan Polsek Curug. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya jual beli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap YAS dan SA. Hasil pemeriksaan terungkap modus operandi YAS dan SA adalah mempeperjualbelikan motor hasil curian seolah-olah motor bekas.
“Jadi mereka ini mem-branding dirinya sebagai pedagang motor bekas,” katanya.
Dari hasil kejahatan YAS dkk, disita 16 unit motor, senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir peluru, 1 butir selongsong peluru, 3 kunci surat T, 1 kunci duplikat berikut kunci magnet.
10 Tersangka Ditangkap
Selain YAS dan SA, polisi juga menangkap 8 tersangka lainnya. Perannya, di antaranya merupakan pemetik atau pelaku pencurian motor.
“Sepuluh tersangka ini terdiri atas 6 orang pemetik, 2 orang penadah, dan 2 orang turut serta membantu penadah,” katanya.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 363 KUHP juncto Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
(saya/saya)