99,32% Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN




Jakarta

Sebanyak 20.325 dari 20.463 calon anggota legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengatakan tingkat kepatuhan caleg terpilih melapor LHKPN mencapai 99,32 persen.

“Hingga 9 September 2024, pukul 12.00 WIB, sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif terpilih–berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)–telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32 persen,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Data itu meliputi caleg petahana maupun caleg terpilih baru untuk DPR, DPD, hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Merujuk pada laporan itu, anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota menjadi kelompok paling patuh dalam pelaporan LHKPN.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” ujar Pahala.

Tingkat pelaporan di kelompok caleg terpilih DPR RI berada di angka 90,17 persen. Dari total 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru terpilih, 523 di antaranya telah melapor LHKPN dan 57 lainnya belum melapor.

Sementara itu, di DPD RI, tingkat pelaporan LHKPN mencapai 82,89 persen. Sebanyak 126 caleg terpilih telah melapor LHKPN dan 26 lainnya masih belum melapor.

Pahala mengatakan KPK juga menemukan sejumlah LHKPN yang masih belum lengkap. Laporan caleg terpilih yang belum lengkap itu mulai tingkat DPR RI sebanyak 26 laporan, DPD RI sebanyak 10 laporan, serta pada DPRD provinsi/kabupaten/kota sebanyak 209 laporan.

Pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara on line melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

Tanda terima ini menjadi penting karena menurut Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, para caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” ujar Pahala.

(yg/minggu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *