DPR Coret Pasal Anggota Wantimpres Boleh Eks Napi di Bawah 5 Tahun
Jakarta –
Revisi Undang-undang (UU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menghapus soal anggota Wantimpres boleh eks narapidana (Napi) di bawah lima tahun.
“Ya mungkin hal-hal seperti itu, perasaan sudah dicoret itu. Sudah dicoret loh, sudah di-drop itu, nggak ada,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dasco juga menanggapi soal isu revisi UU Wantimpres itu untuk mengakomodasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah lengser dari jabatan presiden. Dia menegaskan UU Wantimpres direvisi untuk memberikan penguatan pada lembaga tersebut.
“Ya jadi kan UU Wantimpres itu kan direvisi justru untuk penguatan supaya kemudian presiden yang terpilih nanti itu bisa mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden,” kata Dasco.
“Nah soal mekanisme ya itu kita serahkan kepada UU dan kemudian sudah diketok kemarin, ya itu lah mekanisme yang ada,” imbuhnya.
Dasco pun enggan menjawab soal peluang Jokowi duduk di Wantimpres saat Prabowo Subianto menjabat presiden. “Ya kalau itu saya belum bisa jawab sekarang karena semua juga sampai dengan saat ini belum ada yang final,” ujarnya.
Untuk diketahui, Revisi UU Wantimpres telah disetujui di tingkat I dalam rapat pleno Baleg DPR-Pemerintah pada Selasa (10/9) lalu. Dalam proses pembahasan RUU itu, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 32 yang mengusulkan perubahan mengenai syarat keanggotaan Wantimpres.
Perubahan itu terkait syarat anggota Wantimpres tidak pernah dijatuhi pidana 5 tahun atau lebih, yang semula mensyaratkan tak pernah dijatuhi pidana sama sekali.
Berikut ini bunyi Pasal 8 huruf g versi draf Revisi UU Wantimpres usul inisiatif DPR:
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diubah menjadi:
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
(fca/aik)