Kader Akui Terjebak di Kertas Kosong



Jakarta

Gugatan perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 berbuntut panjang. Kader PDIP yang melakukan gugatan ke PTUN kini melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dijebak untuk tanda tangan di kertas kosong.

Laporan itu dilayangkan lima kader yang sebelumnya menggugat perpanjangan kepengurusan PDIP ke PTUN, Sabtu (14/9).

Adapun terlapor adalah Anggiat BM Manalu, yang diduga menggunakan tanda tangan kelima orang itu untuk menggunakan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025. Turut mendampingi ke Polda Metro Jaya, BBHAR DPC Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Triwiyono Susilo, Suaib Ubrusun, dan Aderlina Marpaung.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN DENGAN KONTEN

“Kami BBHAR DPC Jakarta Pusat dan BBHAR DPC Jakarta Barat dini hari ini datang bersama-sama dengan lima kader PDI Perjuangan, yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun yang diduga dilakukan Anggiat BM Manalu,” kata Triwiyono Susilo mewakili rekan-rekannya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9).

Kronologi Penandatanganan Gugatan

Triwiyono menjelaskan kejadian itu berawal ketika lima kader PDI Perjuangan, yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Di situ, katanya, Anggiat BM Manalu meminta dukungan mereka soal demokrasi.

Karena sepakat terkait hal-hal demokrasi, Jairi dan teman-temannya bersedia memberi dukungan. Pada saat itu, Jairi dan kawan-kawan bersedia membubuhkan tanda tangan di atas kertas kosong.

Namun Jairi dan kawan-kawan tidak mengetahui, kertas putih kosong itu kemudian digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN.

“Dalam hal ini, kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 September 2024,” jelasnya.

Triwiyono mengatakan pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak hanya proses hukum di kepolisian yang kita tempuh, selanjutnya kita akan mengadukan Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *