Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Divonis Mati, KPAI: Sepadan
Jakarta –
Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan Panca pantas mendapat hukuman tersebut.
“Vonis mati sepadan dengan catatan tidak ada remisi. Jangan sampai ada remisi, karena sangat jelas pelaku melanggar hak asasi manusia, apalagi korban adalah anak kandung,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Selasa (17/8/2024).
Berikut adalah perilaku kejam yang dilakukan Panca saat membunuh empat anaknya di rumah kontrakan.
Sadisnya pembunuhan oleh Panca terungkap saat rekonstruksi kejadian pada 29 Desember 2023. Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah kontrakan Panca di Jagakarsa, Jakarta Selatan, terungkap Panca awalnya membunuh putra bungsunya yang masih berusia 1 tahun.
Panca membunuh anaknya itu dengan cara membekapnya di bagian mulut dan hidung selama sekitar 15 menit. Saat Panca membunuh anak bungsunya, 3 anak lainnya sedang menonton televisi. Ketiganya dibunuh satu persatu di dalam kamar lalu dijejerkan berdampingan satu sama lainnya.
“Setelah anak bungsu, kemudian ke anak ketiga, anak kedua, dan anak pertama. Sama semua prosesnya begitu,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Keempat anaknya itu seluruhnya tewas dibekap. Panca juga berucap sama kepada ketiga jasad anaknya yang lain.
“Sama juga. Habis anak-anaknya itu dibunuh, dia bilang Nanti ayah nyusul, ayah yang akan tanggung jawab. Sama semua begitu,” papar Yossi.
Setelah membunuh keempat jasad anaknya, Panca tidur di samping jenazah anak sulungnya yang berusia 6 tahun. Panca juga sempat merekam keempat jenazah anaknya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap motif pembunuhan. Panca membunuh anaknya karena rasa cemburu kepada istrinya.
“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini terhadap saudara D,” ucapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Panca Divonis Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Dia divonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.
“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.
Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.
Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.
“Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
(aik/hari)