Menag Absen Rapat karena di Luar Negeri, Pansus Haji: Pulang, Tanggung Jawab
Jakarta –
Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang mengatakan hari ini ada jadwal rapat dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Namun Yaqut tidak bisa hadir karena beralasan di luar negeri.
“Lah hari ini dia (Yaqut) kita panggil panggilan pertama, dan sudah dijawab tidak hadir. Karena tidak hadir hari ini, kita layangkan surat panggilan kedua. Sudah berjalan suratnya,” kata Marwan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Marwan menilai kegiatan Yaqut tak relevan. Marwan menekankan yang terpenting saat ini adalah menyelesaikan masalah terkait jamaah haji.
“Ya disebutkan perjalanan ke beberapa negara. Bagi kami ini tidak relevan, karena yang paling penting itu adalah memikirkan nasib jemaah haji 5 juta lebih orang,” tambahnya.
Marwan mengatakan karena Menag tidak hadir, maka rapat tidak jadi dilaksanakan. Dirinya juga meminta agar Yaqut bisa pulang dan hadir dalam rapat Pansus Haji DPR.
“Iya itu, ya pulang dong untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tambahnya.
Marwan mengatakan bahwa secara jadwal, rapat dengan Menag itu dilakukan antara tanggal 18, 19, hingga 20 September. Setelah itu akan memasuki tahap kesimpulan yang juga akan disampaikan ke pimpinan DPR dan terjadwal tanggal 23 September.
“Kesimpulan. Kita setelah selesai nanti kita laporkan ke pimpinan DPR, sikap menteri yang tidak hadir ini seperti apa sikapnya, nanti pimpinan DPR yang akan mengambil langkah-langkah,” sebutnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengatur ulang jadwal rapat dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Anggota Pansus HajiMarwan Dasopang, mengatakan Menag wajib datang pada agenda rapat selanjutnya.
“Kita undang minggu depan, bagi Pansus wajib hadir, tidak ada alasan,” kata Marwan saat dihubungi, Selasa (10/9).
Namun, belum ditentukan hari untuk pelaksanaan rapat antara Pansus Hak Angket Haji DPR RI dengan Menag Yaqut. Marwan mengatakan penentuan hari akan disesuaikan agar Menag bisa hadiri undangan rapat.
“Mungkin di seputaran tanggal 18, 19 dan 20 (September),” kata Marwan.
Marwan mengatakan, Pansus menemukan dugaan Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara haji 2024 mengeluarkan kebijakan sendiri soal kuota haji. Kebijakan itu berbeda dengan putusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024.
(ial/aud)