Komisi VIII DPR Pantau Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes HRS
Jakarta –
Polisi tengah mengusut soal adanya dugaan penganiayaan santri milik Habib Rizieq Shihab, yakni Pondok Pesantren Markaz Syariah. Komisi VIII DPR mengatakan akan memantau perkembangan kasus itu.
“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang santri di Pondok Pesantren Markaz Syariah. Kasus ini menyentuh hati kita semua, terutama karena lingkungan pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk pendidikan agama dan pembinaan moral generasi muda,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Ashabul juga mengapresiasi langkah ponpes yang menyerahkan sepenuhnya dugaan kasus ini ke kepolisian. Dia berharap kasus ini segera terungkap.
“Saya mendukung langkah pihak pesantren yang telah menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang serta menjatuhkan sanksi tegas kepada terduga pelaku. Hal itu menunjukkan komitmen pesantren dalam menjaga integritas lembaga pendidikan dan menegakkan disiplin,” katanya.
Lebih lanjut, Ashabul menyebut pihaknya memberikan atensi pada progres kasua ini. Dia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi.
“Sebagai komisi yang membidangi urusan agama dan perlindungan anak, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar memprosesnya dengan adil dan transparan. Kami juga akan mengkaji lebih dalam langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk evaluasi terhadap pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
“Mungkin akan kami meminta langkah konkret dari Kementerian Agama untuk mencegah persoalan ini tidak berulang,” tambahnya.
Gegara Celana Dalam Dicuri
Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, mengungkap penyebab santri berinisial M (17) diduga dianiaya senior. Penganiayaan diduga terjadi karena korban mencuri celana dalam milik seniornya itu.
“Bahwa N terduga pelaku penganiayaan, melakukan penganiayaan dengan alasan kesal karena korban M diduga mencuri celana dalam milik N,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Kamis (19/9).
Pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut untuk diproses hukum oleh penegak hukum. Pihaknya menyebutkan telah berupaya melakukan mediasi, tapi pihak keluarga korban tak hadir.
“Kedua belah pihak serta Ponpes telah sepakat untuk mediasi pada waktu yang disepakati bersama guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban tidak hadir dalam mediasi tanpa adanya alasan yang jelas setelah adanya kesepakatan waktu bersama,” tuturnya.
(azh/aud)