Menag Yaqut melanggar banyak undang-undang
Jakarta –
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan mengenai pelaksanaan haji 2024. Marwan mengatakan, meski Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas banyak melanggar undang-undang.
“Meskipun, tarolahmeskipun paling jelek Menteri Agama tidak hadir dalam Pansus, tetapi Pansus sudah mempunyai kesimpulan bahwa dia melanggar banyak undang-undang,” ujar Marwan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Marwan tidak menyebut undang-undang yang dimaksud, Namun, dia mengatakan terdapat unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menelusuri perihal keanehan-keanehan dalam pelaksanaan haji.
“Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus,” ujar dia.
Dia mengatakan salah satu dugaan pelanggarannya ialah terkait kuota tambahan 20 ribu kuota. Menurutnya, ada kemungkinan kuota tambahan itu dijual.
“Jadi pemerintah Arab Saudi ngasih 20 ribu itu, ruang angkasa-nya sudah disiapkan juga. Kenapa? Di sini ada tenda yang diisi laki-laki dan perempuan, ada tenda yang sesak, ada yang bepergian ada yang nakal, ada pedagang yang nakal, dan sebagainya,” jelasnya.
Kemudian masalah lainnya ialah terkait makanan. Marwan mengatakan makanan yang diberikan tidak ada cita rasa Nusantara.
Terlebih, kata Marwan, di sana telah disediakan dapur, tapi tidak ada yang memasak. Sebaliknya, dia menyampaikan Kemenag hanya mengirimkan makanan cepat saji.
“Ini kan jelas-jelas sudah menyimpang dari aturan semula bahwa ada tender soal catering, ada tender soal dapur-dapur, ada tender soal bumbu-bumbu, dan seterusnya,” jelasnya.
Maka, menurutnya, aparat penegak hukum harus menyelidiki keberadaan Menag sebagai penyelenggara haji. Dia mengatakan ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan haji.
“Ada penyalahgunaan kewenangan juga di situ, Ada abuse of power juga di situ. Inilah bentuk ketidaktanggungjawaban seorang Menteri Agama yang sudah dua kali dipanggil, tidak datang,” tuturnya.
Pansus Bakal Panggil Paksa Menag
Menag tak hadir pada panggilan kedua Pansus Haji DPR hari ini. Marwan mengatakan akan menjemput paksa Yaqut jika kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga.
“Hari ini adalah sebetulnya kita tunggu kehadiran Menteri Agama di Pansus. Tetapi pada hari ini Menteri Agama tidak hadir, undangan yang kedua,” kata Marwan Jafar di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Marwan mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Yaqut pada Senin (23/9). Dia menyampaikan, jika Yaqut tidak hadir kembali, pihaknya akan meminta bantuan aparat penegak hukum.
“Kalau sampai hari Senin (23/9) tidak datang lagi, ya berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag yang memang sebagai penyelenggara haji,” ujarnya.
“Kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini,” sambung dia.
(amw/aik)